LPPL Radio Suara Lumajang 104,1 fm

Radio Suara Lumajang Informasi Cerdas Menginspirasi

Tentang LPPL Radio Suara Lumajang fm

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang 104,1 fm merupakan media elektronik konvensional yang berkembang dan mempertahankan eksistensinya sebagai media hiburan dan informasi cerdas menginspirasi di era digitalisasi informasi. Mengingat radio yang sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke media digital atau internet, menuntut media elektronik radio harus berinovasi dan berevolusi agar tetap eksis di tengah persaingann dan kemajuan teknologo informasi.

Hal ini harus dilakukan karena untuk mempertahankan media radio perlu adanya strategi yang tepat. Fokus pada masalah ini yaitu bagaimana para pengelola LPPL Radio Suara Lumajang 104,1 FM merespon digitalisasi informasi saat ini, agar media penyiaran ini tetap dapat eksis untuk mendapatkan daya tarik bagi masyarakat pendengarnya.

Sejarah berdirinya (LPPL) Radio Suara Lumajang

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang dulunya lebih dikenal masyarakat sebagai Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) I. Berawal pada Tahun 1970, pada era kepemimpinan Bupati Lumajang, N G. Subowo, banyak Radio Amatir yang berdiri, bak cendawan di musim hujan. Salah satunya Mandala Putra yang berada di pelataran barat Pendopo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Adanya RKPD I berawal dari Radio Amatir Mandala lokasi di pendopo radio anak muda Lumajang kelompok Sexy Youngen tahun 70. Setelah itu ketika Kabupaten Lumajang dipimpin Bapak Bupati Soewandi radio tersebut di ambil alih dan pindah lokasi di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang menjadi RKPD.

Setelah berjalan beberapa tahun Radio Suara Lumajang berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya menempati gedung milik Pemkab yang berada di Jalan WR. Supratman Nomor 27 Lumajang, Utara GOR Wira Bhakti. Radio Suara Lumajang juga pernah menempati Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) pada era kepemimpinan Bupati Ahmad Fauzi.

RKPD II saat ini menjadi Radio Swara Semeru FM dan RKPD III menjadi Radio Gloria Paramitha FM. Ketiganya, dulunya merupakan Radio FM yang berada di bawah naungan Humas Pemkab Lumajang. Setelah ada surat penurunan, mengharuskan RKPD II dan RKPD III menjadi Radio Swasta, sementara Radio Suara Lumajang tetap menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Sampai saat ini, Radio Suara Lumajang FM telah menjadi LPPL sejak Tanggal 27 September 2018 sesuai dengan SK Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 893/RF.01.02/2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran LPPL Radio Suara Lumajang.

Berada pada frekuensi 104.1 MhZ, Radio Suara Lumajang kini bertransformasi menjadi Radio yang tidak hanya didengar dan mendengar, melainkan juga dilihat dengan memanfaatkan siaran dan reportase live di berbagai kanal media sosial.

Dengan jargon "Informasi Cerdas Menginspirasi", Radio Suara Lumajang tetap menjadi salah satu media andalan pemerintah dalam diseminasi informasi di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang.

Untuk mendengarkan streaming LPPL Radio Suara Lumajang langsung dari browser Smartphone serta perangkat lainnya, tab (tablet), komputer (PC), laptop tidak perlu aplikasi khusus, namun lebih mudah menggunakan Chrome Browser, Mi Browser, Firefox Browser atau Mint Browser, ringan, cepat dan aman dari smartphone anda.

LPPL Radio Suara Lumajang
Informasi Cerdas Menginspirasi

LPPL Radio Suara Lumajang fm

SILAHKAN KLIK PLAY MEDIA PLAYER

PLAY RADIO SUARA LUMAJANG FM

Jika LPPL Radio Suara Lumajang fm ini tidak autoplay, silahkan klik play media player atau klik link PLAY RADIO SUARA LUMAJANG FM, kalau tidak bisa berarti radio sudah offline, dengarkan radio streaming lainnya berikut ini.

Berlangganan update radio streaming terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "LPPL Radio Suara Lumajang 104,1 fm"

Posting Komentar

Terima kasih kunjungannya silahkan beri masukan, saran dan koreksi serta mohon tetap menjaga kebersamaan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel